Dituduh Gelapkan Dana oleh Rekan Bisnis, Ketua HIPMI USK Angkat Bicara dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Banda Aceh, Gatranews.id – Berencana membangun bisnis di sektor kelapa sawit, Muhammad Farid Osama, pengusaha muda yang juga Ketua HIPMI Universitas Syiah Kuala (USK), justru mendapati dirinya menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan oleh mitra bisnisnya. Kasus yang terjadi pada 23 September 2023 ini melibatkan rekan-rekan bisnisnya berinisial DN dan AD yang menawarkan peluang bisnis jual beli cangkang sawit kepada Farid Osama.
Namun, alih-alih mendapat penyelesaian atas dugaan penipuan yang dialaminya, Farid justru dituding sebagai pelaku penipuan dan penggelapan dalam sejumlah pemberitaan di media online.
Menanggapi tuduhan tersebut, Farid Osama menunjuk firma hukum HAEKAL & PARTNERS – LAW FIRM – CERTIFIED MEDIATOR sebagai kuasa hukumnya.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (25/10) di kantor Haekal & Partners di Jalan Amal, Komplek Evergreen, Medan Sunggal, Farid membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Farid, yang akrab disapa, menyatakan telah mengajukan gugatan terhadap Dylan Nathanael dengan perkara PMH (Perbuatan Melawan Hukum) bernomor 1091/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Saya telah melayangkan gugatan terhadap saudara Dylan Nathanael ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Farid.
Menurut Haekal, kuasa hukum Farid, gugatan tersebut juga diajukan terhadap Andri Djamhuri dan Hardy Fachri Arnom, S.E., karena ketiganya diduga menyebabkan kerugian material dan immaterial sebesar Rp3 miliar bagi Farid.
“Ketiganya kami gugat karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap klien kami, Muhammad Farid Osama, yang berujung pada kerugian material dan immaterial,” ujar Haekal.
Haekal mengungkapkan bahwa gugatan tersebut berkaitan dengan kerja sama bisnis jual beli cangkang sawit antara Farid dan ketiga tergugat.
“Seluruh fakta hukum dan bukti-bukti terkait telah kami lampirkan dalam gugatan tersebut,” lanjutnya.
Haekal juga menyayangkan tindakan Dylan yang menjadi narasumber sejumlah pemberitaan online tanpa memperhatikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
“Dylan secara terang-terangan menuduh Farid Osama melakukan penipuan dan penggelapan serta memalsukan tujuh invoice, padahal belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan klien kami bersalah,” tegas Haekal.
Atas tuduhan tersebut, Haekal mengklaim bahwa kliennya mengalami kerugian material dan immaterial senilai Rp1 miliar.
Pihak Haekal & Partners juga telah membuat pengaduan tertulis kepada DIR. RESKRIMUM POLDA METRO JAYA pada Selasa (22/10), terkait dugaan tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 terhadap Dylan Nathanael, Andri Djamhuri, dan Hardy Fachri Arnom, S.E.
“Pengaduan ini terkait dugaan penipuan dalam bisnis jual beli cangkang sawit yang melibatkan ketiganya dan menyebabkan Farid mengalami kerugian hingga Rp3 miliar,” jelas Haekal.
Selain dugaan penipuan, Haekal juga melayangkan laporan terkait pencemaran nama baik terhadap Farid yang dilakukan oleh Dylan dan rekan-rekannya melalui media elektronik.
“Pengaduan kami ke Polda Metro Jaya ini sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo. Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024,” ungkapnya.
Haekal menegaskan, dalam pengaduan ini turut disertakan berbagai bukti hukum.
Di hadapan media, Haekal juga menyampaikan beberapa poin:
- Menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
- Mengikuti proses hukum yang berlaku.
- Menyangkal tegas tuduhan Dylan terhadap kliennya, Farid Osama.
- Menyampaikan permintaan maaf kepada pihak-pihak terkait, termasuk keluarga besar Farid, civitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK), dan keluarga besar HIPMI USK atas ketidaknyamanan yang timbul.
Selain itu, Haekal berharap para pimpinan redaksi media online yang terlibat dalam pemberitaan ini turut mempublikasikan klarifikasi resmi yang telah disampaikan oleh pihaknya sebagai bagian dari hak jawab atas pemberitaan tersebut.