Artis Angela Lee Ditahan Polisi Buntut Dugaan Penipuan Tas Mewah
Jakarta, Gatranews.id – Polda Metro Jaya resmi menahan selebriti Angela Lee, terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan sejumlah tas mewah dengan total nilai mencapai Rp3,2 miliar.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk peningkatan status saudari Angela Lee dari saksi menjadi tersangka, dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis.
Ade Ary menjelaskan bahwa insiden ini bermula pada April 2017, ketika Angela Lee melakukan pembelian tas dari korban melalui seorang perantara yang berinisial V, dengan metode pembayaran yang disepakati secara angsuran.
“Karena terlapor pembayarannya bagus maka terlapor langsung berhubungan dengan korban berinisial FI untuk membeli tas dengan cara pembayarannya diangsur ada yang tiga kali, ada yang empat kali dan ada yang lima kali yang jumlahnya mencapai 15 buah tas dengan berbagai merek dengan harga yang berbeda-beda,” terang Ade Ary.
Setelah tas-tas tersebut diterima, Angela Lee mulai melakukan pembayaran dengan tahap awal berupa uang muka atau DP, kemudian dilanjutkan dengan angsuran untuk 11 tas sebanyak satu kali, 3 tas dua kali, dan 1 tas tiga kali.
“Kemudian untuk angsuran berikutnya Angela Lee sudah tidak lagi melakukan pembayaran, lalu korban melakukan penagihan akan tetapi Angela Lee selalu menunda-nunda dan hingga sampai saat ini tidak juga melakukan pembayaran,” jelasnya lebih lanjut.
Ade Ary juga mengungkapkan bahwa korban akhirnya mengetahui bahwa tas-tas yang dibeli dari korban ternyata dijual kembali ke pihak ketiga.
Dalam penyelidikan kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa lima orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk 14 surat perjanjian jual beli tas antara korban FI dengan Angela Lee, serta foto tas LV Messenger Bag yang sebelumnya dijual oleh FI kepada Angela Lee.
Angela Lee kini dijerat dengan Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang masing-masing membawa ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Selain itu, Angela Lee juga sebelumnya disebut-sebut dalam kasus jaringan bandar narkoba internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengantongi nama-nama tersangka lain dalam jaringan tersebut, termasuk Angela Lee.