December 1, 2024

Saka Tatal Sumpah Pocong, Iptu Rudiana Mangkir

  • August 9, 2024
  • 2 min read
Saka Tatal Sumpah Pocong, Iptu Rudiana Mangkir

Cirebon, Gatranews.id – Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, menjalani sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Cirebon, Jawa Barat, pada Jumat (9/8).

Ritual ini dilakukan untuk membuktikan ketidakbersalahannya dalam kasus yang terjadi pada tahun 2016.

Farhat Abbas, kuasa hukum Saka Tatal, mengungkapkan bahwa Iptu Rudiana, yang sebelumnya menantang sumpah pocong, tidak hadir dalam pelaksanaan ritual tersebut.

“Rudiana tidak hadir dan hanya menggertak dengan menantang sumpah pocong. Kami telah menunggu kehadirannya sejak pagi, namun tidak ada konfirmasi,” ujar Farhat di Cirebon, Jumat (9/8)

Ketidakhadiran Rudiana, menurut Farhat, menunjukkan bahwa pihaknya hanya berusaha menyudutkan para terpidana, termasuk Saka Tatal.

“Mereka (pihak Rudiana) mengejek kami dan Saka Tatal seolah-olah kami berbohong dan terlibat pembunuhan. Hari ini Saka Tatal membuktikan kesediaannya untuk menanggung risiko di dunia dan akhirat,” katanya.

Proses Ritual Sumpah Pocong

Sanusi, Asisten Pimpinan Padepokan Agung Amparan Jati, menjelaskan bahwa Saka Tatal tiba di padepokan sekitar pukul 10.30 WIB dan didampingi oleh kuasa hukumnya. Prosesi sumpah pocong dimulai dengan pemandian dan dilanjutkan dengan Saka Tatal mengenakan kain kafan, disaksikan oleh ratusan orang.

“Padepokan kami telah menyiapkan peralatan, seperti kain kafan dan bunga. Setelah datang, Saka Tatal langsung dibungkus kain kafan dan menjalani sumpah,” kata Sanusi.

Namun, Iptu Rudiana yang dijadwalkan melakukan ritual serupa, tidak hadir setelah Saka Tatal menyelesaikan ritualnya.

“Saka Tatal sudah bersumpah pocong, kalau dirinya tidak terlibat dalam kasus ini,” ucapnya.

Upaya Hukum Saka Tatal

Sebelumnya, Saka Tatal bersama kuasa hukumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon terkait kasus kematian Vina dan Eky pada tahun 2016.

Dalam upaya PK ini, mereka mengajukan sekitar 10 bukti baru untuk ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung dengan harapan agar Saka Tatal dapat terbebas dari tuduhan dan bisa memulihkan nama baiknya.

Pakar hukum mengungkapkan bahwa pasal yang disangkakan kepada Saka Tatal kurang tepat.

“Tidak ada rekayasa dalam kasus Vina dan Eky,” ujar Iptu Rudiana.

Dengan ritual sumpah pocong ini, Saka Tatal berusaha untuk membuktikan ketidakbersalahannya dan menepis tuduhan yang selama ini mengarah padanya.

Farhat Abbas berharap proses PK ini dapat membuka jalan untuk keadilan bagi kliennya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *